Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Upaya Penertiban Pajak Tambang oleh Bapenda Lombok Timur

 

News

Di Lombok Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Aparat Penegak Hukum telah mengambil langkah tegas terhadap beberapa pengusaha tambang galian C yang terbukti mengabaikan kewajiban pajak mereka. Pada sebuah insiden yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 5 April, tim gabungan ini melaksanakan kunjungan ke lokasi tambang di Lenek Daya, Kecamatan Lenek, yang belum membayar pajak sejak Januari 2024.

Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, mengungkapkan bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dari Mineral Bukan Logam dan Batuan. Menurutnya, pemilik tambang yang gagal memenuhi kewajiban pajak mereka akan menghadapi penutupan operasional sementara hingga mereka melunasi tunggakan pajak.

Tindakan ini diambil setelah pemilik tambang tersebut tidak merespon seruan pembayaran pajak yang telah dikomunikasikan melalui surat teguran dari Bapenda. Muksin menegaskan bahwa jika pemilik tambang masih tidak mengindahkan peringatan ini, maka akan ada langkah lebih lanjut yang melibatkan penutupan total aktivitas tambang dan kemungkinan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Dalam upaya peningkatan PAD, Bapenda Lombok Timur tidak hanya fokus pada sektor tambang. Sektor lain seperti retribusi pasar juga menjadi target optimisasi. Mahsin, Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, mencatat adanya peningkatan signifikan dalam realisasi retribusi pasar pada triwulan pertama tahun 2024 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Inisiatif pemerintah daerah ini menegaskan komitmen mereka terhadap pengelolaan pajak yang lebih baik dan transparan, dengan harapan semua pelaku usaha, termasuk pengusaha tambang, akan mematuhi kewajiban pajak mereka. Selain itu, Muksin juga mendorong pembayaran pajak melalui e-money sebagai langkah untuk mempermudah proses dan mengurangi kebocoran pendapatan.

Type above and press Enter to search.