Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

HAPIJIRA : SNI 6350-2023 Demarkasi Di Pertambangan

 

HAPIJIRA

SNI 6350:2023 adalah standar yang mengatur tentang demarkasi di area pertambangan. Standar ini merupakan revisi dari SNI sebelumnya dengan nomor SNI 6350-2016 yang mengatur demarkasi di lorong, jalan pintas, daerah bebas rintangan, dan tempat penyimpanan barang.

Berikut adalah beberapa poin penting dari SNI 6350:2023 

Definisi Demarkasi: Standar ini menetapkan warna dan lebar demarkasi di berbagai area di pertambangan, termasuk lorong, jalan lintas, daerah tempat penyimpanan peralatan K3 dan KO, daerah bebas rintangan di area penyimpanan peralatan pemadam kebakaran, daerah bebas rintangan di area panel listrik, daerah tempat penyimpanan barang, daerah tempat kerja, lantai kerja yang berbeda ketinggian, dan lantai bertangga di area pertambangan.

Tujuan demarkasi adalah pengaturan tempat kerja sesuai dengan peruntukannya, sehingga tercipta Kerapian dan keteraturan tempat kerja terutama di workshop selain itu juga sebagai standard penempatan peralatan, tempat kerja atau barang sesuai pada tempatnya tentunya dengan penataan yang rapi sesuai standard, karyawan akan udah untuk mencari dan menemukan barang / benda yang dibutuhkan. Hal itu sama halnya seperti prinsip 5R yang biasa kita terapkan untuk tata griya (house Keeping) dengan konsepnya, Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin.

Perubahan Terbaru: Dalam revisi terbaru, perubahan dilakukan pada judul, lingkup, istilah, definisi, dan standar demarkasi. Standar ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan dengan mengatur tanda-tanda dan batas-batas yang jelas.

Implementasi: Para pelaku industri pertambangan harus mematuhi standar ini dalam merancang, mengelola, dan mengoperasikan area pertambangan. Dengan demarkasi yang jelas, risiko kecelakaan dapat diminimalisasi dan keselamatan kerja dapat ditingkatkan.

Jadi, SNI 6350:2023 adalah panduan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan teratur di sektor pertambangan. 

Pada awalnya, beberapa Perusahaan pertambangan menentukan daerah demarkasi dan penentuan warnanya mengikuti standard dari luar negri seperti system NOSA ( National Occupational Safety Association ). Sehingga standard demarkasi yang ada menjadi bagian dari kesepakatan pada setiap Perusahaan, hal ini lah yang menggugah komisi Teknik SNI untuk rapat menentukan standard demarkasi yang bisa menjadi acuan standard demarkasi secara nasional.

Seperti contoh pada gambar dibawah yang kami ambil dari presentasi bapak Richard Kawilarang Operation Safety Manager PT Pamapersada Nusantara, pada seminar online Safety Sharing knowledge (S3) yang diselenggarak oleh Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan APKPI pada tanggal 7 Februari 2024. foto dibawah diambil dari workshop pada pada tahun 1998 dimana standard demarkasinya masih menggunakan system NOSA.

HAPIJIRA

Sumber Gambar dari presentasi S3 APKPI oleh Bapak Richard Kawilarang

Terlihat pada gambar diatas untuk warna lorong lalu lintas jalan menggunakan warna hijau dengan garis tepi warna kuning. Daerah Demarkasi yang sesuai dengan SNO 6350 tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Lorong jalan kecil atau gang untuk lalu lintas orang atau peralatan yang berada di antara rak penempatan atau penumpukan barang di gudang atau di area penyimpanan diberi warna kuning. Seluruh lorong harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning terang (kode Y15 Sunflower) dengan lebar 100 mm (lihat Gambar dibawah)

HAPIJIRA

Contoh warna demarkasi untuk Lorong

Jalan Lintas 

jalan yang disediakan untuk orang di area bengkel atau pabrik Seluruh lorong harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning terang (kode Y15 Sunflower) dengan lebar 100 mm (lihat Gambar 1). Seluruh lorong harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning terang (kode Y15 Sunflower) dengan lebar 100 mm

HAPIJIRA

Contoh penerapan (sumber gambar dari materi presentasi S3 APKPI oleh Bapak Richard Kawilarang

Daerah Tempat Penyimpanan Peralatan K3 dan KO

Daerah Tempat Penyimpanan Peralatan K3 Daerah tempat penyimpanan peralatan K3 dan KO harus diberi demarkasi berupa garis setrip warna putih-hijau (kode G21 Jade) selebar 100 mm dengan kemiringan 45° dan pada bagian tengah diberikan warna putih

HAPIJIRA

Contoh penerapan standard warna peralatan K3

Daerah Bebas Rintangan 

Daerah bebas rintangan di area penyimpanan peralatan pemadam kebakaran harus diberi demarkasi berupa garis warna merah tua (kode R13 Signal Red) dengan lebar 100 mm dan bagian tengah diberikan warna

HAPIJIRA



Warna Demarkasi daerah bebas rintangan seperti peralatan APAR

Daerah Bebas Rintangan Area Panel Listrik Daerah bebas rintangan di area panel listrik harus diberi demarkasi berupa garis warna merah tua (kode R13 Signal Red) dengan lebar 100 mm dan bagian tengah diberikan warna putih.

Warna demarkasi daerah bebas rintangan untuk panel Listrik

HAPIJIRA
Daerah Penyimpanan Barang
Daerah Penyimpanan Barang Daerah tempat penyimpanan barang harus diberi demarkasi berupa garis berwarna abu-abu (kode N35 Light Grey) pada seluruh area penyimpanan dengan lebar 100 mm.

HAPIJIRA
Contoh Demarkasi Warna untuk penyimpanan barang

Daerah Tempat Bekerja
Daerah Tempat Bekerja Daerah tempat bekerja harus diberi demarkasi berupa garis berwarna biru muda (kode B23 Bright Blue) pada seluruh area tempat bekerja dengan lebar 100 mm

HAPIJIRA
Lantai Kerja Yang Beda Ketinggian
Daerah Tempat Bekerja Semua lantai kerja yang berbeda ketinggian, yang memungkinkan orang terbentur (low head room), dan lantai bertangga, kecuali anak tangga harus diberi demarkasi berupa garis warna kuning (kode Y15 Sunflower) setrip hitam (kode N61 Black) selebar 100 mm dengan kemiringan 45° di lantai sebelum anak tangga (lihat Gambar 8) (dan terlihat dari kedua arah baik dari arah atas maupun bawah anak tangga)

HAPIJIRA

Contoh warna daerah demarkasi lantai kerja berbeda elevasi atau ketinggian

Demikian yang bisa kami sampaikan terkait dengan Penerapan SNI 6350-2023 Demarkasi Di Pertambangan. Semoga dapat membantu rekan – rekan pekerja tambang untuk lebih memudahkan dalam proses pekerjaan di area workshop pertambangan dan tentunya juga dalam rangka pencegahan terhadap risiko kecelakaan dikarenakan masalah penempatan atau pewarnaan area demarkasi yang belum standard. Terimakasih

Sumber dari Seminar S3 APKPI per tanggal 7 Februari 2024 oleh bapak Ricard kawilarang Operasional Safety Manager PT PAMA PERSADA, dipaparkan kebali dalam rubrik HAPIJIRA oleh Agung Budiarto, Anggota APKPI bidang Media dan Publikasi.



Type above and press Enter to search.