Sumber foto Katadata. co. id
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan bahwa kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk akan diperpanjang setelah berhasil melakukan divestasi saham. Kontrak yang berkode saham INCO ini sebenarnya akan berakhir pada Desember 2025.
Menurut Arifin Tasrif, perpanjangan kontrak karya menjadi mungkin berdasarkan ketentuan undang-undang dan telah terlaksana divestasi saham. Dengan sebagian besar sahamnya kini dimiliki oleh badan usaha milik negara (BUMN), Menteri menegaskan bahwa tidak akan ada penciutan lahan.
“Sekarang kan yang mayoritas (sahamnya) BUMN, jadi tidak ada penciutan lahan juga,” kata Arifin Tasrif kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/10/2023).
Pembangunan Smelter dalam 3 Tahun
Menteri ESDM juga mengungkapkan bahwa perpanjangan izin tersebut akan diikuti dengan pelaksanaan program pembangunan smelter dalam waktu 3 tahun. Arifin Tasrif menegaskan bahwa jika program tersebut tidak dijalankan, izin dapat dicabut.
"Perpanjangan izin dilakukan per 10 tahun. IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat diperpanjang jika program pembangunan smelter sudah dilaksanakan. Namun, jika dalam tiga tahun sejak perpanjangan pembangunan smelter tersebut tidak dilakukan, izin akan dicabut," papar Menteri ESDM.
Tidak Ada Penciutan Lahan
Terkait potensi penciutan lahan tambang, Arifin Tasrif menekankan bahwa perpanjangan izin untuk PT Vale Indonesia Tbk tidak akan disertai dengan penciutan lahan. Hal ini disebabkan oleh mayoritas saham BUMN.
Dilaporkan dari website resmi Vale Indonesia, kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk diselenggarakan akan berakhir pada 28 Desember 2025. Perusahaan ini telah beroperasi dengan konsesi seluas 118.017 hektar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, dengan rata-rata volume nikel yang diproduksi mencapai 75.000 metrik ton per tahun yang dii lansir dari investortrust.id.