Grafis & Text : Agung Budiarto*
Sebelum menjawab pertanyaan judul diatas pertama mari kita bahas apa arti dari singkatan JSA dan apa yang dimaksud di dalamnya. Secara harafiah kepanjangan dari JSA adalah Job Safety Analysis yang artinya d dalam Kepdirjen 185 tahun 2019 Tentang Juknis SMKP dan teknis pelaporan atau di dalam Permen No. 43 tahun 2016 tentang penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi kerja khusus pengawas operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara, disebutkan dengan istilah analisis keselamatan pekerjaan.J ika di artikan secara bebas bisa di artikan dengan analisa tugas kritis, artinya tidak semua pekerjaan harus dibuatkan JSA, pekerjaan yang wajib dibuatkan JSA adalah pekerjaan yang dinilai sangat kritis atau berisiko tingi yang pada minggu lalu kita bahas pada IBPRPP (Identifikasi Bahaya Penilaian Risiko dan Penetapan Risiko) selain itu juga pada pekerjaan non rutin, emergency atau untuk pekerjaan yang belum pernah dilakukan atau pekerjan baru. yang perlu di pahami awal dalam menyusun JSA adalah :
- Memahami tujuan pembuatan Job Safety Analysis (JSA);
- Mengetahui metode pembuatan JSA;
- Mengidentifikasi tugas yang kritis; mengurai tugas menjadi langkah-langkah;
- Mengidentifikasi potensi bahaya dan kerugaian;
- Membuat langkah tindakan pencegahan yang efektif terhadap potensi bahaya dan kerugian tersebut, dan menerapkan pada pelaksanaan tugasnya.
- Fokus ke tugas yang dilakukan.
- Gunakan kata kerja dengan awalan “me”.
- Jumlah langkah antara 6 sampai dengan 15 Langkah.
- Tahapan bisa dimulai dari langkah menyiapkan peralatan dan diakhiri dengan merapikan peralatan.
- Jangan menggabungkan dua tahapan menjadi satu.
- Tahapan tidak terlalu detail dan juga tidak terlalu umum
- Jangan memasukan LOTO atau pasang ganjal dalam tahapan langkah kerja karena dua kegiatan itu lebih tepat di gunakan pada langkah pengendalian.
- Jangan memasukan parker atau P2H dalam tahapan karena bisa jadi, itu merupakan langkah yang harus disusun juga dalam JSA.
Yang
harus diperhatikan dalam mengidentifikasi bahaya/potensi kerugian :
- Potensi kerugian atau bahaya harus jelas diuraikan, misalnya jari tangan terjepit kap mesin, kaki tertimpa toolbox, dimana jari tangan dan kap mesin merupakan bahaya sedangkan risikonya adalah terjepit, ini kadang kelemahan rekan-rekan dalam melakukan identifikasi kerugian rekan – rekan hanya menuliskan terjepit, terbentur dll, pertanyaan apa yang terbentur ? terjepit oleh apa? Nah ini yang harus ditulis secara detail oleh pengawas.
- Utamakan potensi kerugian pada manusia, peralatan atau lingkungan kerja.
- Dalam satu tahapan potensi kerugian bisa lebih dari satu.
Yang perlu diperhatikan dalam menyusun pengendalian adalah :
- Gunakan kalimat perintah
- Jangan gunakan kata hati – hati, yang aman, awas, atau pastikan kata – kata tersebut bersifat ambigu dan masih general tidak menjurus pada sebuah tindakan.
- Gunakan HIRARKI pengendalian Risiko kadang rekan – rekan dilapangan saat melakukan proses pengendalian hanya terpaku pada APD saja yang kita sama – sama tahu bahwa APD adalah langkah pengendalian terakhir pada risiko sisa.
- Gunakakan pengendalian kerugian secara detail misalnya menggunakan kunci ring no, 12.
- Pengendalian jangan merujuk pada prosedur.
- Lakukan pengendalian yang bisa dilaksanakan oleh pekerja yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
- Orientasi pekerja baru atau tugas baru
- Pelatihan pengawas baru
- Untuk alat observasi tugas terencana
- Untuk materi Safety Talk atau pertemuan K3
- Sebagai alat untuk investigasi kecelakaan
- Instruksi tugas yang benar dan
- Pelatihan keterampilan
- Sebagai alat untuk membimbing karyawan baru
- Meningkatkan kesadaran karyawan terhadap keselamatan pertambangan
- Menggunakan JSA pada saat melakukan observasi tugas terencana
- Instruksi untuk persiapkan sebelum melaksanakan tugas yang jarang dilakukan
- Sebagai alat untuk merevisi prosedur setelah terjadi kecelakaan
- Sebagai alat untuk memastikan “continuous improvement” dalam cara bekerja
- JSA terbukti telah menjadi salah satu program pencegahan kecelakaan yang efektif.
*Penulis adalah anggota DPP APKPI bidang Media dan Komunikasi