Dalam kegiatan pertambangan tidak lepas dari pengelolaan lingkungan pertambangan, dimana pada umumnya masyarakat masih menganggap bahwa kegiatan tambang adalah sumber terbesar dari pencemaran, baik pencemaran air, udara maupun tanah. Sebagai orang yang paham akan proses penambangan yang baik tentunya kita bisa memberikan pemahaman ke khalayak bahwa tidak semua perusahaan pertambangan adalah penyumbang terjadinya pencemaran.
Didalam proses penambangan khususnya pada pengelolaan lingkungan, perusahaan tambang wajib mematuhi peraturan dan Undang – undang baik dari Kementrian lingkungan hidup maupun dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral dan Batubara, seperti Undang – Undang No 11 tahun 2020, tentang cipta kerja yang di turunkan melalui Peraturan Pemerintah no. 22 tahung 2021 penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan peraturan tentang lingkungan yang ada di ESDM bisa dilihat pada Permen 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 3, (3),e yang terdapat di halaman 7, serta terdapat pada Kepmen ESDM No.1827 lampiran V pedoman pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara dan masih banyak lagi hal – hal yang terkait dengan peraturan pengelolaan Lindungan Lingkungan Pada pertambangan.
Seperti yang terlihat pada gambar dibawah, bahwa kegiatan pertambangan meliputi tahapan yang diawali dengan kegiatan eksplorasi, pembukaan lahan, pengupasan tanah penutup, penggalian bahan tambang, pengoperasian sarana penunjang, pengangkutan / pengapalan, pengolahan/pemurnian, penimbunan, dan penghentian / penutupan kegiatan, dimana masing – masing tahapan tersebut akan timbul dampak pencemaran yang memerlukan pemantauan dan pengelolaan yang sesuai dengan peraturan dan undang – undang yang ada.
Apa yang dimaksud dengan lingkungan hidup ?
Lingkungan Hidup, adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dampak Kegiatan pertambangan.?
Kegiatan pertambangan selain bermanfaat bagi penerimaan negara dan manfaat bagi masyarakat, kegiatan pertambangan juga dapat menimbulkan dampak yang kemungkinan merubah kualitas lingkungan awal. Selain itu dampak dari kegiatan pertambangan bisa menimbulkan erosi dan sedimentasi, terjadinya air asam tambang, penurunan kualitas udara, getaran di permukaan dan air blast, penurunan kualitas air permukaan dan air bawah tanah, perubahan fungsi lahan/tata guna, penurunan produktivitas lahan dan perubahan sosial, ekonomi dan budaya. Dimana dampak – dampak tersebut perlu dilakukan kontrol dengan selalu melakukan pemantauan dan pengelolaan terhadap kelastarian lingkungan.
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup, adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Tahapan selanjutnya yang tak kalah pentingnya dan wajib dilaksanakan semua perusahaan tambang adalah melaksanakan kegiatan Reklamasi.
Apa yang dimaksud Reklamasi ?
Reklamasi adalah : Kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya, dimana tahapannya dimulai dengan, mempersiapkan lahan bekas tambang yang sudah diperbaiki ekologinya untuk pemanfaatan selanjutnya.
Sasaran reklamasi adalah ; Terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali seusai dengan peruntukannya.
yang tidak kalah pentingnya dama mengelola lingkungan hidup adalah menyusun AMDAL, AMDAL adalah singkatan dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis dampak lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Analisis dampak lingkungan, merupakan bagian dari studi kelayakan tambang, disamping kelayakan teknis; kelayakan ekonomi dan kelayakan sosial.
Untuk dampak yang tidak penting akan diatur dalam usaha kelola dan usaha pantau pada lingkungan hidup yang sering kita singkat dengan istilah UKL dan UPL.
Untuk hal yang paling penting dan berdampak serius pada kegiatan pertambangan adalah bila terjadi oksidasi antara Mineral Sulifda (batuan yang mengandung Asam) bertemu dengan Air dan Udara dari tiga komponen tersebut bisa menimbulkan terjadinya air asam tambang. Dimana prinsip pencegahan dan penanggulangan adalah dengan menghilangkan salah satu atau lebih unsur pembentuk AAT, yaitu mineral sulfida, oksigen atau airnya.
Untuk pengelolaan air larian permukaan, air tambang:
- Air tambang harus diolah melalui sarana pengendapan / pengolahan sebelum dilepas ke perairan umum
- Sarana pengendapan / pengolahan tsb harus terpelihara dan berfungsi setiap waktu
*Penulis adalah anggota DPP APKPI bidang Media dan Komunikasi