Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

PLTN, Peluang Sekaligus Tantangan Bagi Keselamatan Pertambangan

Safety

Sumber foto Greeners.Co

 Oleh : HASANUDDIN

Ditengah pro dan kontra yang terus menggeliat, pemerintah tetap pada rencana semula untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Saat ini program PLTN sudah berada pada tahap negosiasi alias tawar-menawar dengan sejumlah negara tentang reaktor nuklir. Utamanya untuk penggunaan small modular reactor yang didesain floating dan bisa mobile.  PLTN diharaplan sudah mulai beroperasi pada 2060 di kawasan Indonesia Timur dan bisa menghasilkan tenaga listrik sebesar 31 gigawatt.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana, program pembangunan PLTN sudah masuk dalam peta jalan (road map) transisi energi baru terbarukan (EBT). Langkah ini dilakukan demi mencapai target Indonesia net zero emission (NZE) pada 2060.

Indonesia memiliki cadangan uranium yang tidak begitu besar. Yaitu .5% dari cadangan dunia, yang tersebar di Bangka Belitung, Sumatera Barat, Pulau Singkep, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi, dan Papua.    

Pemerintah menilai pengembangan uranium bakal menguntungkan bagi Indonesia. Terutama, untuk kepentingan kebutuhan energi di masa mendatang, sebagaimana sudah dituangkan dalam road map transisi EBT.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi restu kepada pengusaha yang ingin menambang bahan baku nuklir di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

PP tersebut sudah diundangkan pada 12 Desember 2022 sebagai aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. 

Pasal 6 menjelaskan bahwa pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan dalam tiga jenis, yakni pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif. Adapun mineral ikutan radioaktif di antaranya seperti uranium atau thorium.

Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa mineral radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. Sementara, mineral ikutan radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta industri lain.

Lewat PP 52/2022, pemerintah mewajibkan pemegang izin atau pengusaha untuk melakukan analisis wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas penambangan dan pengolahan mineral radioaktif.Analisis itu harus berisi tiga hal. yaitu :

  1. Pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia terhadap keselamatan pertambangan mineral radioaktif. 
  2. Karakteristik wilayah tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif yang dilepaskan selama kegiatan pertambangan mineral radioaktif yang sampai pada manusia dan lingkungan hidup.
  3. Demografi penduduk dan karakteristik lain dari wilayah tambang dan sekitarnya yang berkaitan dengan evaluasi risiko terhadap anggota masyarakat.
Selain itu, pengusaha juga wajib merancang desain untuk fasilitas penambangan atau pengolahan mineral radioaktif dan melaksanakan konstruksi dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.

Berkaca dari Jerman 
Di saat Indonesia akan memulai, Jerman justru secara resmi menutup tiga PLTN pada Sabtu (15/4/2023). Penutupan ini sekaligus menandai berakhirnya era nuklir di Jerman yang telah berlangsung lebih dari enam dekade.

Menteri Federal Jerman untuk Lingkungan Steffi Lemke mengemukakan alasan pihaknya tidak lagi menggunakan tenaga nuklir untuk listrik karena masalah lingkungan. "Posisi pemerintah Jerman jelas, tenaga nuklir tidak ramah lingkungan, juga tidak berkelanjutan," kata Steffi kepada CNN, Sabtu (15/4/2023) silam.

Tiga PLTN yang ditutup pemerintah Jerman itu adalah Emsland, Isar 2, dan Neckarwestheim dan penutupan tersebut merupakan puncak dari rencana yang dijalankan lebih dari 20 tahun lalu, bahkan lebih. Gerakan anti-nuklir di Jerman sudah berlangsung sejak dekade tahun 1970-an. Namun pemerintah Jerman mereponsnya secara ambigu.

Pada 2000, pemerintah Jerman berjanji untuk menghentikan tenaga nuklir dan mulai mematikan pembangkit listrik. Namun pemerintah tak sepenuh hati.  Ketika pemerintahan baru berkuasa pada 2009, nuklir seakan mendapat napas baru dan kemudian difungsikan sebagai teknologi penghubung untuk membantu negara beralih ke energi terbarukan.

Gerakan anti-nuklir kembali merebak dan semakin massif ketika terjadi tsunami yang menyapu Jepang pada Maret 2011, dan  menyebabkan tiga reaktor PLTN Fukushima Daiichi porak poranda. 

Tiga hari setelah bencana Fukushima, Kanselir Angela Merkel, seorang fisikawan yang sebelumnya pro nuklir, berpidato dan menyebut bahwa bencana Fukushima sebagai 'malapetaka yang tak terbayangkan bagi Jepang' dan 'titik balik' bagi dunia.

Saat itu juga Angela mengumumkan Jerman bakal mempercepat penghapusan nuklir dan baru terwujud pada 15 April 2023..

Tantangan Sekaligus Peluang
Kekhawatiran masyarakat dunia akan nuklir memang beralasan, sejak kasus Chernobyl di Ukraina pecah pada 24 April 1986. Kala itu, reaktor nomor empat PLTN, meledak. Memicu isotop radioaktif dalam jumlah besar tersebar ke seluruh atmosfer negara-negara di bekas Uni Soviet bahkan hingga ke langit sejumlah negara di Eropa. Bencana ini menewaskan 31 pekerja secara langsung dan memaksa ratusan ribu orang diungsikan ke tempat yang bebas radiasi.  

Masyarakat dunia memang sudah banyak memetik pelajaran amat berharga dari bencana Chernobyl. Perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan terus dilakukan. Dan, nuklir tetap digunakan sebagai energi utama di PLTN di banyak negara di dunia. 

Bagaimanapun, dibalik kusamnya wajah Chernobyl dan sendunya muka Fukushima, nuklir menyimpan aneka manfaat positif bagi manusia, terutama sejak cadangan bahan bakar fosil dunia kian menipis dari waktu ke waktu. Nuklir dinilai sebagai EBT, dan banyak negara sudah menyambutnya dengan tingkat kehati-hatian amat tinggi.

Indonesia segera memasuki kelompok negara yang menyambut nuklir sebagai EBT guna menggerakkan turbin-turbin di PLTN. Aneka persiapan sudah, sedang, dan akan dilakukan. Salah satunya adalah dengan menerbitkan regulasi PP No 52 tahun 2022, yang mengatur tiga aspek utama. 

 Pertama, keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Kedua, keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Ketiga, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Terdapat 90 pasal yang mengatur mulai dari hulu hingga hilir mengenai penambangan bahan baku nuklir.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP No 52/2022, keselamatan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. 

Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa keamanan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan rnerespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir serta mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.

Kehadiran PP No 52 tahun 2022 dan program pemerintah yang akan membangun PLTN, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para praktisi keselamatan pertambangan di Indonesia. 

PP No 52/2022 merupakan regulasi keselamatan pertambangan yang berbeda dibanding Peraturan Menteri ESDM No 38 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, Mineral, dan Batubara. PP No 52/2022 mengkhusukan diri pada bidang Pertambangan Bahan Galian Nuklir, yang memiliki tingkat risiko amat tinggi (very high risk).

Hingga sekarang ini, SDM yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan galian nuklir di Indonesia, barangkali masih bisa dihitung dengan jari.   Hal ini menjadi peluang bagi para praktisi pertambangan untuk meningkatkan kompetensinya di bidang keselamatan pertambangan bahan galian nuklir.

Apabila PLTN sudah beroperasi, maka para praktisi keselamatan pertambangan juga harus meningkatkan kompetensinya di bidang industri proses nuklir. Kedepannya, industri energi nuklir membutuhkan para praktisi keselamatan pertambangan mulai dari hulu (penggalian bahan baku nuklir), tengah (pendistribuan bahan baku nuklir), hingga hilir (pengolahan). 

Satu hal yang patut mendapat perhatian adalah upaya pengendalian bahan baku nuklir, yang merupakan material amat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan manusia, satwa, dan lingkungan. Hal itu menuntut kedisiplinan amat tinggi dalam bekerja, baik di bagian hulu maupun hilir. Kedisiplinan menjadi salah satu alat utama dalam membentuk budaya keselamatan, sebagaimana selama ini diinginkan bersama.
Semoga kehadiran industri nuklir membawa dampak positif bagi kita semua, bangsa Indonesia.****

*) Penulis adalah jurnalis 


Type above and press Enter to search.