Sumber foto TribunJogja.com
Purworejo - Aktivitas pertambangan emas tradisional di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah resmi ditutup oleh pihak berwajib. Lokasi tambang yang terletak di Desa Soko Agung, Kecamatan Bagelen, telah berhenti beroperasi selama kurang lebih dua minggu. Penutupan ini dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hadis Setia (73), pemilik lahan tambang dan juga warga Soko Agung, mengungkapkan bahwa penutupan ini dilakukan dengan campuran perasaan. Meskipun ia merasa sulit untuk mendapatkan izin tambang, termasuk izin pertambangan rakyat (IPR), Hadis menyatakan kesiapannya untuk patuh pada aturan yang berlaku. "Untuk tambang, karena tidak ada izinnya, jadi patuh lah aturan ditutup, tidak apa-apa. Nggak tahu nanti, kalau ada izin inshaallah mbah operasi lagi untuk menambah pendapatan teman-teman yang mau bekerja," kata Hadis.
Namun, Hadis juga mengungkapkan bahwa selama ini sulit bagi para penambang tradisional seperti dirinya untuk mendapatkan izin. Meskipun ia telah mengajukan izin pertambangan rakyat kepada pihak ESDM bertahun-tahun yang lalu, izin tersebut belum juga disetujui. Hadis merasa bingung mengenai alasan mengapa izin ini sulit diperoleh. "Tapi dari dulu, mbah mengajukan surat izin nyatanya kan nggak turun-turun, ke ESDM juga pernah. Kemarin kan turun dari LH (Lingkungan Hidup), dari ESDM, mbah juga minta tolong sebetulnya, gimana caranya supaya ada pemasukan untuk masyarakat, supaya ada uang tambahan," jelas Hadis.
Hadis berharap bahwa wilayah perbukitan di timur Purworejo dapat dijadikan kawasan tambang rakyat di masa depan. Ia berharap agar aparat pemerintahan dapat membantu dalam melegalkan kegiatan tambang tradisional ini, sehingga masyarakat kecil dapat merasa lebih aman untuk bekerja.
Selama ini, Hadis telah mengedepankan aspek keamanan dalam kegiatan penambangan emas tradisional. Ia menjelaskan bahwa ia selalu mengikuti prosedur yang ketat sebelum menambang, seperti menguras air dari lubang terowongan tambang emas dan memastikan sirkulasi udara di lubang tersebut sebelum memulai penambangan. Dengan menerapkan prosedur-prosedur ini, Hadis dan timnya berhasil menjaga keselamatan selama bertahun-tahun melakukan penambangan.
Keputusan untuk mengeluarkan izin pertambangan dimulai dengan penetapan wilayah terlebih dahulu. Setelah wilayah ditetapkan, Kementerian ESDM dapat memberikan izin pertambangan. Panut menjelaskan bahwa meskipun wilayah Bagelen memiliki potensi tambang, wilayah tersebut belum ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat oleh Kementerian ESDM.
Demikianlah perkembangan terbaru mengenai penutupan pertambangan emas tradisional di Purworejo. Meskipun pemilik lahan menerima keputusan ini dengan legowo, harapan tetap ada untuk masa depan penambangan rakyat yang sah dan aman. Berita tersebur kami lansir pada KOMPAS.com