Grafis & text: Agung Budiarto
Di dalam UU No.24 tahung 2004, yang disebut
dengan Manajemen bencana adalah proses yang dinamis, berkelanjutan dan terpadu
untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi
dan analisis bencana itu sendiri bersertaa pencegahannya, mitigasi, kesiapsiagaan,
peringatan dini, penanganan darurat rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.
Tujuan Manajemen Bencana:
- Mengurangi, atau mencegah
kerugian kerana bencana itu sendiri
- Mejamin tersedianya bantuan
segera yang melakukan pertolongan dengan peralatan yang memadai dan petugas
yang kompeten untuk menolong korban bencana
- Pencapaian pemulihan yang cepat
dan efektif.
Manajemen bencana memeberikan
gambaranbagaimana sebuah rencana yang harus dibuat untuk mengurangi atau
mencegah kerugian karena adanya bencana, bagaimana cara menangani selama
terjadinya bencanaatau mencegah terjadinya bencana serta melakukan Tindakan –
Tindakan yang diambil untuk melakukan Tindakan pemulihan setelah bencana
terjadi.