Klik untuk menonton videonya |
Setiap orang yang bekerja di bidang pertambangan wajib memiliki kompetensi, baik kompetensi untuk pekerjaannya, maupun kompetensi juga keselamatan. Pelatihan wajib, penerapannya wajib. Karena itu pemerintah Indonesia juga telah mewajibkan hal tersebut, maka sebagai insan pertambangan harus menerapkan aturan ini dengan baik.
Demikian diungkapkan oleh Direktur APKPI,
Alwahono saat memberikan open speech kegiatan Asosiasi Profesi Keselamatan
Pertambangan Indonesia (APKPI) Safety Sharing Session Batch XLV dengan tema
“Pengelolaan Diklat KP di Sektor Pertambangan Minerba,” pada Rabu, 1 Februari
2023 kemarin.
“Tujuannya terutama untuk agar para
pekerja tetap sehat dan selamat saat bekerja. Mulai dari berangkat kerja sehat,
pulang sehat, bahkan saat pensiun pun tetap sehat, jangan sampai ada yang sakit
apalagi celaka,” kata Alwahono.
Karena itulah kata dia semua yang bekerja
di pertambangan harus benar-benar berkompeten.
Tampil sebagai narasumber pertama dalam
acara tersebut, Senior Manager EHS, PT Agincourt Resources, Hari Ananto. Hari memaparkan bahwa dari 3,386 karyawan
perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Batang Toru, Sumatera Utara itu sekitar
70% adalah putra daerah yang sebelumnya belum pernah terpapar industri berat
seperti petambangan. Sebagian besar masyarakat sekitar tambang dulunya adalah
para petani dan penyadap karet.
“Karena itulah aspek pendidikan dan
pelatihan (Diklat) mengenai Keselamatan Pertambangan (KP) menjadi sangat
penting disini,” kata Hari.
Ini linier dengan teori yang menyebutkan
bahwa 88% faktor kecelakaan kerja adalah manusia, 10% adalah lingkungan dan 2%
di luar kemampuan manusia. Maka dari itu pengelolaan Diklat KP di Sektor
Pertambangan Minerba tidak saja penting, tetapi juga wajib dilaksanakan.
Di PT Agincourt Resources kata Hari,
training departemen membawahi 4 seksi, yaitu Translator, Learning &
Development, Internal Training, dan Safety & Mobility Equipment. Mereka
juga memiliki panduan diklat, yaitu dokumen yang menjadi rujukan semua pihak di
perusahaan serta fasilitas untuk melaksanakan training sehingga proses belajar
dan mengajar terlaksana dengan baik.
Sementara narasumber kedua, yaitu Agung
Budiarto, Direktur Allsys Training Center mengatakan bahwa aturan mengenai
keselamatan pertambangan sudah ada sejak jaman Belanda, melalui Mijn Politie
Reglement Staatsblad 1930 Nomor 341.
“Kemudian setelah Indonesia merdeka, diatur
dengan UU No.1 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973, Permen 26
dan Kepmen 1827,” kata Agung yang kini juga menjabat sebagai DPP APKPI Bidang
Media dan Publikasi.
Pentingnya payung hukum bidang KP juga
terkait dengan karakteristik industri pertambangan yang sangat berbeda dengan
sektor lainnya. Mulai dari sifatnya yang padat karya, padat modal, teknologi
tinggi dan beresiko tinggi.
“Hal inilah yang menyebabkan mengapa
Pengelolaan Diklat KP di Sektor Pertambangan sangat penting, terutama di sektor
Minerba,” ujar Agung. Kegiatan dihadiri
sekitar 80 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan pertambangan Minerba
di Indonesia.
Kegiatan yang dilaksanakan secara online
ini dipandu langsung oleh Ahmad Supriatna, yang saat ini menjabat sebagai
Corporate HSE PT Bintang Energi.