Bibit pohon di lokasi lahan reklamasi. Foto: MIND ID |
MINESAFETY -- Grup MIND ID, gabungan perusahaan pertambangan mencatatkan kewajiban dana reklamasi senilai Rp534,4 miliar sepanjang 2021 sebagai bagian komitmen praktik operasional yang baik atau Good Mining Practice (GMP). Grup menargetkan dari aktivitas reklamasi dapat mencapai target emisi sebesar 1% pada 2022.
Sementara dari realisasi lahan kewajiban reklamasi mencapai 931,25 Hektare (Ha) sepanjang 2021 dengan total seluruh lahan yang sudah reklamasi seluas 5.814 Ha oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung di MIND ID. Perusahaan tersebut seperti PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, PT Inalam, PT Freeport Indonesia.
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan penempatan dana jaminan reklamasi merupakan upaya perusahaan-perusahaan meminimalkan dampak operasional.
"Kebijakan reklamasi dalam grup MIND ID mengacu pada UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sejalan dengan UU itu, grup berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%," kata Hendi dikutip Minesafety, Minggu (24 Juli 2022).
Sejumlah lahan yang direklamasi seperti lahan bekas tambang di Tambang Air Laya milik PT Bukit Asam Tbk, menjadi areal tambak ikan. Luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 kelompok binaan itu mencapai 2,5 Ha. Di areal itu terdapat hasil produksi benih ikan lele, nila, gurami, patin dan baung. Ada pula lahan bekas tambang direklamasi milik PT Timah Tbk seluas 17,7 Ha untuk pembangunan Kampong Reklmasi Selinsing.
Begitu pula PT Inalum yang menanam pohon sebanyak 308.148 pohon meliputi 130.000 pohon atau seluas 260 Ha di sekitar Danau Toba dan sebanyak 178.148 pohon atau seluas 445,37 Ha. Selama 2015-2021, PT Inalum telah menanam pohon sebanyak 590.413 pohon di atas area seluas 1.056 Ha di 7 kabupaten sekitar wilayah Danau Toba.
Dalam upaya komitmen menurunkan gas emisi rumah kaca, grup MIND ID menghasilkan emisi berasal 2 cakup meliputi 2019 rona cakupan 1 yakni penggunaan bahan bakar fossil (batubara dan marine fuel oil). Dari aktivitas itu untuk proses pengolahan dan bahan bakar diesel untuk kendaraan proyek atau alat berat yang mencatatkan sebanyak 2,8 juta CO2e emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, rona cakupan 2 yaitu penggunaan listrik bersumber dari grid PLN untuk kegiatan operasi dan produksi tercatat sebesar 0,1 juta ton CO2e.