Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Wih, Agincourt Lepas 15.000 Bibit Ikan Jurung dan Nila ke Sungai Batuhoring

Manajemen Agincourt Resources, Pemerintah Kecamatan Batangtoru, Koramil dan Polsek Batangtoru dan masyarakat Desa Batu Horing usai pelepasan ikan lokal di Sungai Lubuk Larangan. Foto: Agincourt Resources.

MINESAFETY -- PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas di Martabe melepas 15.000 bibit ikan sungai ke Sungai Batuhoring bersama masyarakat Lubuk Larangan, Desa Batuhoring, Batangtoru, Tapanulis Selatan yang mendiami sepanjang aliran sungai.

Pelepasan bibit ikan tersebut adalah niat baik perusahaan untuk melestarikan jenis ikan lokal yang kian jarang dijumpai di sungai, terutama spesies ikan jurung.

Dari 15.000 bibit ikan sungai itu, terdiri dari 10.000 bibit ikan nila dan 5.000 bibit ikan jurung yang merupakan ikan spesies endemik lokal. 

Kehadiran bibit ikan tersebut diharapkan dapat mendorong ekonomi masyarakat sekitar karena ikan jurung siap dipanen dan dijual mencapai Rp60.000 per kilogram.

Oleh karena itu, Manager Community Relations Agincourt Resources, Masdar Muda mengatakan pelepasan bibit ikan tersebut untuk melestarikan lingkungan terutama kelestarian sungai dari pencemaran, pengrusakan atau eksploitasi berlebihan.

"Kami berharap muncul keterlibatan dan rasa memiliki Lubuk Larang yang saat ini langka ada di Batangtoru. Kami berharap kegiatan ini berdampka besar bagi masyarakat desa," kata Masdar dari siaran pers dikutip Minesafety, Rabu (29 Juni 2022).

Pelepasan bibit ikan yang berlangsung pada awal Juni 2022 itu dihadiri Senior Manager Community Agincourt Resources Christine Pepah, Danramil Batangtoru, Kapolsek Batangtoru AKP Tona Simanjuntak, Muspika Batangtoru, dan masyarakat Desa Batuhoring. Termasuk hadir Camat Batangtoru, Maratinggi Siregar.

Kendati ada pelepasan bibit ikan, masyarakat dilarang untuk memancing atau mengambil ikan sebelum ukuran ideal ikan tersebut siap panen.

Pihak desa memastikan akan melarang masyarakat mengambil ikan tersebut selama batas waktu yang ditentukan. Denda berlaku untuk siapapun tanpa pandang bulu kepada masyarakat dan panitia.

"Sanksi perlu dibuat agar manfaat Lubuk Larangan dirasakan oleh masyarakat semua dan dapat memanen ikan bersama-sama akan didenda Rp1 juta per orang," kata Kades Batuhoring, Derikson Tua Pandiangan.

Type above and press Enter to search.