Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Menyatukan Persepsi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan di Indonesia

 

Alwahono, Managing Director Allsys Solutions (dok. Allsysmedia)

Oleh:  Alwahono

Meski regulasi mengenai Keselamatan Pertambangan (KP) sudah ada, namun dalam realitas di lapangan pemahaman dan persepsi tentang penerapan KP, terutama di industri pertambangan di Indonesia masih beragam.  Untuk itulah dalam edisi perdana majalah Mine Safety ini kami secara khusus mengangkat kembali soal KP ini, dan bagaimana mengimplementasikannya di perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. 

Pengelolaan Keselamatan dalam sektor pertambagan dikenal dengan istilah Keselamatan Pertambangan yang dalam pengelolaannya terdiri dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan. 

Pengelolaan K3 Pertambangan dilaksanakan dengan tujuan agar para pekerja tambang bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sedangkan KO bertujuan untuk terciptanya kegiatan pertambangan yang aman, efisien dan produktif.

Merujuk pada regulasi di Indonesia, organisasi KP terdiri dari Kepala Teknik Tambang (KTT), Bagian Keselamatan Pertambangan, Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis, serta Penanggung Jawab Operasional (PJO) untuk perusahaan Jasa Pertambangan.

Masing-masing dari fungsi tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap keselamatan pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 tahun 2018 pada lampiran 1. Tugas dan tanggung jawab bagian K3 dan bagian KO secara rinci diatur dengan Keputusan Dirjen Minerba No. 185 tahun 2019, khususnya halaman 352-353.

Keselamatan pertambangan adalah menjadi tanggung jawab KTT, namun dalam pelaksanaannya KTT dibantu oleh bagian KP, Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis. Dengan demikian kedudukan bagian KP adalah membantu KTT yang secara keseluruhan bertanggung jawab memastikan terlaksananya KP tersebut. Namun yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan K3 di masing-masing bagian adalah Pengawas Operasional, sedangkan yang bertanggungjawab terhadap KO di masing-masing bagian adalah Pengawas Teknis. 

Temuan saya sebagai Direktur Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI), masih saja ada perusahaan yang membentuk lagi bagian K3 di departemen dan bagian KO di masing-masing departemen. Padahal tugas dan tanggung mereka sudah ada pada pengawas operasional dan pengawas teknis.  

Untuk membantu kita memahami organisasi dan tanggungjawab KP, mari kita lihat bagan berikut ini:

Dari struktur tersebut di atas maka jelaslah bahwa tanggung jawab K3 dan KO pada masing-masing fungsi telah diatur sedemikian rupa: Pengawas Operasional untuk K3 Pertambangan dan Pengawas Teknis untuk KO. Agar memiliki legitimasi yang kuat maka Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis harus memiliki kompetensi yang sesuai.

Lalu bagaimana dengan organisasi KP-nya? Organisasi KP adalah bagian dari struktur organisasi perusahaan. Tugasnya adalah membantu KTT untuk penyelenggaraan KP baik bidang K3 maupun KO di organisasi perusahaan. Oleh sebab itu organisasi KP tentu harus dapat mencakup tugas tanggung jawabnya yang terkait K3 dan KO sebab kedua adalah bagian dari KP secara keseluruhan.

Berikut ini adalah contoh struktur organisasi KP yang ideal:

Tentu saja besarnya organisasi KP dan jumlah personil mesti disesuaikan dengan kebutuhan dan besar kecilnya organisasi perusahaan. Dari bagan struktur organisasi KP di atas atas maka sangat jelas bahwa tugas dan tanggungjawab bagian KP tidak hanya soal K3 saja melainkan juga mencakup tugas dan tanggungjawab KO yang secara struktur merupakan organ di bawahnya.

Kepada seluruh pembaca Mine Safety yang budiman, kami berharap tulisan sederhana ini dapat membantu kita memiliki persepsi yang sama terkait penerapan KP di Indonesia.

Salam Safety Resilient.

Type above and press Enter to search.