Alwahono, Managing Director Allsys Solutions (dok. Allsysmedia) |
Oleh: Alwahono
Meski regulasi mengenai Keselamatan Pertambangan (KP) sudah ada,
namun dalam realitas di lapangan pemahaman dan persepsi tentang penerapan KP,
terutama di industri pertambangan di Indonesia masih beragam. Untuk
itulah dalam edisi perdana majalah Mine Safety ini kami secara khusus
mengangkat kembali soal KP ini, dan bagaimana mengimplementasikannya di
perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.
Pengelolaan Keselamatan dalam sektor pertambagan dikenal dengan
istilah Keselamatan Pertambangan yang dalam pengelolaannya terdiri dari
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO)
Pertambangan.
Pengelolaan K3 Pertambangan dilaksanakan dengan tujuan agar para pekerja tambang bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sedangkan KO bertujuan untuk terciptanya kegiatan pertambangan yang aman, efisien dan produktif.
Merujuk pada regulasi di Indonesia, organisasi KP terdiri dari
Kepala Teknik Tambang (KTT), Bagian Keselamatan Pertambangan, Pengawas
Operasional dan Pengawas Teknis, serta Penanggung Jawab Operasional (PJO) untuk
perusahaan Jasa Pertambangan.
Masing-masing dari fungsi tersebut memiliki tugas dan tanggung
jawab terhadap keselamatan pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Kepmen
ESDM No. 1827 tahun 2018 pada lampiran 1. Tugas dan tanggung jawab bagian K3
dan bagian KO secara rinci diatur dengan Keputusan Dirjen Minerba No. 185 tahun
2019, khususnya halaman 352-353.
Keselamatan pertambangan adalah menjadi tanggung jawab KTT, namun
dalam pelaksanaannya KTT dibantu oleh bagian KP, Pengawas Operasional dan
Pengawas Teknis. Dengan demikian kedudukan bagian KP adalah membantu KTT yang
secara keseluruhan bertanggung jawab memastikan terlaksananya KP tersebut.
Namun yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan K3 di masing-masing bagian
adalah Pengawas Operasional, sedangkan yang bertanggungjawab terhadap KO di
masing-masing bagian adalah Pengawas Teknis.
Temuan saya sebagai Direktur Asosiasi Profesi Keselamatan
Pertambangan Indonesia (APKPI), masih saja ada perusahaan yang membentuk lagi
bagian K3 di departemen dan bagian KO di masing-masing departemen. Padahal
tugas dan tanggung mereka sudah ada pada pengawas operasional dan pengawas
teknis.
Untuk membantu kita memahami organisasi dan tanggungjawab KP, mari
kita lihat bagan berikut ini:
Lalu bagaimana dengan organisasi KP-nya? Organisasi KP adalah
bagian dari struktur organisasi perusahaan. Tugasnya adalah membantu KTT untuk
penyelenggaraan KP baik bidang K3 maupun KO di organisasi perusahaan. Oleh
sebab itu organisasi KP tentu harus dapat mencakup tugas tanggung jawabnya yang
terkait K3 dan KO sebab kedua adalah bagian dari KP secara keseluruhan.
Tentu saja besarnya organisasi KP dan jumlah personil mesti disesuaikan dengan kebutuhan dan besar kecilnya organisasi perusahaan. Dari bagan struktur organisasi KP di atas atas maka sangat jelas bahwa tugas dan tanggungjawab bagian KP tidak hanya soal K3 saja melainkan juga mencakup tugas dan tanggungjawab KO yang secara struktur merupakan organ di bawahnya.
Kepada seluruh pembaca Mine Safety yang budiman, kami berharap
tulisan sederhana ini dapat membantu kita memiliki persepsi yang sama terkait
penerapan KP di Indonesia.
Salam Safety Resilient.