MINESAFETY -- Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batubara untuk mengawasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Tata Niaga Mineral dan Batubara (Minerba) agar mengurangi perdagangan minerba secara ilegal.
Aplikasi tersebut juga bagian rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan. Di dalam aplikasi ini terintegrasi proses mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar.
Selain itu, untuk menertibkan perdagangan minerba ilegal ada proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor.
"Proses tersebut seperti perencanaan penambangan, pengolahan pemurnian, dan penjualan komoditas minerba, serta kaitannya dengan pemebuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance ke pelabuhan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dari siaran pers, baru-baru ini.
Peluncuran itu bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.
Di sisi lain, menurutnya, kehadiran SIMBARA untuk mendukung sinergi antara proses bisnis dan aliran dana minerba antar kementerian atau lembaga. Dia mengatakan dengan pengembangan SIMBARA maka proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap Domestic Market Obligation (DMO) dapat dilakukan secara maksimal.
Dia menjelaskan terdapat fasilitas single submission system untuk proses pengapalan menjadi lebih praktis, cepat dan akuntabel. Paling penting adalah, kata Arifin, maka pengawasan kepatuhan terhadap DMO oleh badan usaha dapat dilakukan maksimal sekaligus menertibkan minerba ilegal.
"Aplikasi ini untuk menertibkan perdagangan mineral dan batubara ilegal oleh pelaku usaha, baik sebagai produsen maupun pedagang peranta yang dapat mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara," ujarnya.