Ilustrasi: Pekerja Tambang |
MINESAFETY -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memiliki Pengawas Operasional sekaligus Kartu Pengawas Operasional (KPO) yang disahkan Kepala Inspektur Tambang (KaIT).
Pengawas operasional adalah orang ditunjuk KTT dan bertanggung jawab kepada KTT dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.
Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Teknik dan Lingkungan Kepala Inspektur Tambang, Muhammad Wafid A.N bernomor 1.E/MB.07/DBT.KP/2022 pada 1 Februari 2022 itu menyangkut permohonan, evaluasi dan pengesahan pengawas operasional, serta penerbitan KPO.
Permohonan, evaluasi dan pengesahan pengawas operasional dan penerbitan KPO itu sudah diatur dalam Pasal 62 Ayat 3 Huruf c Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Lampiran III Keputusan Menteri ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Adapun khusus proses pengajuan permohonan di SE itu, dilakukan secara online oleh KTT atau orang yang ditunjuk melalui aplikasi website mienrba integrated enggineering and environment reporting system (Miners) melalui link http://miners.minerba.esdm.go.id/. Proses evaluasi dilaksanakan apabila seluruh data yang disampaikan telah lengkap dan benar.
Kait memberikan pengesahan terhadap permohonan KPO yang telah memenuhi persyaratan berdadasarkan hasil evaluasi untuk selanjutnya dilakukan penerbitan KPO.
Sebelum proses pengajuan KPO oleh KTT, ESDM mengingatkan agar pemohon harus memastikan bahwa sertifikat kompetensi pengawas operasional tersebut sudah diinput oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait pada MINERS yang sudah terintegrasi dengan database pada aspek standardisasi dan usaha jasa.
Adapun tujuannya, agar data pengawas yang akan diajukan KPO tersebut terdapat pada kolom pencarian data pengawas pada aspek keselamatan pertambangan MINERS.
Sementara itu, KPO yang sudah diterbitkan oleh KaIT masih berlaku sepanjang KPO tersebut belum dikembalikan. Apabila pada akun user perusahaan dengan status KPO sudah mendapat persetujuan/approval sebelum tanggal 1 Januari 2022, maka KPO tersebut dapat diambil di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Di sisi lain, KPO dikembalikan kepada KaIT dengan menggunakan aplikasi website MINERS apabila, pengawas operasional yang memiliki KPO tidak bekerja pada bagian yang menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pengawas operasional, dan pengawas operasional tidak bekerja pada perusahaannya yang disebabkan resign dari perusahaan dan/atau mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ESDM minta apabila pengawas operasional yang memiliki KPO dan dicetak oleh KTT setelah tanggal 1 Januari 2022 melakukan pengembalian maka fisik KPO harus dikembalikan kepada KTT dan didokumentasikan serta dilakukan update data melalui aplikasi MINERS.
Sebagai informasi, KPO tidak memiliki masa berlaku selama pengawas operasional masih bekerja pada perusahaan tersebut dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. KTT berkewajiban melakukan pembaharuan data pemegang KPO minimal 1 kali dalam 1 tahun secara berkala atau apabila terjadi penambahan pemegang KPO dalam rentang 1 tahun.
Seluruh pemegang KPO harus dilakukan pembaharuan data paling lambat 30 hari setelah berakhirnya triwulan ke IV. Tata cara pencetakan, pengembalian, serta pembaharuan data KPO di aplikasi website MINERS.
ESDM menyebutkan terhitung sejak surat edaran itu ditandatangani sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ke depan, maka KTT wajib melakukan pembaharuan data pemegang KPO untuk tahun 2022.
Baca: CSR Adaro Nyalakan Ekonomi Masyarakat