Ilustrasi: Kapal ekspor |
MINE SAFETY -- Dirjen Mineral dan Batubara mencabut pelarangan penjualan batubara ke luar negeri kepada 139 perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK melalui Surat Edaran pada 20 Januari 2022.
Surat dengan No. T.276/MB.05/DJB/2022 itu ditandatangani Ridwan Djamaluddin menyebutkan bahwa sesuai hasil evaluasi pemenuhan DMO batubara tahun 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
Surat itu menyebutkan terdapat 139 perusahaan sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang telah memenuhi DMO batubara tahun 2021 sebesar 100% atau lebih, dan kemudian ESDM mencabut larangan kepada 139 perusahaan tersebut.
Menurut, Ridwan pada poin berikutnya berdasarkan hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik sehingga pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dicabut oleh ESDM.
Namun demikian dalam surat tersebut, kata Ridwan, pemerintah minta kepada perusahaan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Sejumlah perusahaan dari 139 pemilik izin itu seperti PT Adaro Indonesia, PT Antang Gunung Meratus, PT Bangun Energy Indonesia, PT Berau Coal, PT Bukit Asam, PT Energi Batubara Lestari, PT Kideco Jaya Agung dan lainnya.