ESDM Cabut Larangan Ekspor Batubara 759 Perusahaan |
MINE SAFETY -- Pemerintah secara resmi mencabut lagi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri yang kali ini ditujukan kepada sebanyak 759 perusahaan. Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan 139 perusahaan boleh kirim emas hitam itu ke mitra-mitra luar negerinya.
Kementerian ESDM melalui Surat Edaran No. T-431/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin pencabutan terhadap 759 perusahaan setelah melalui evaluasi pemenuhan domestic market obligation (DMO) dan pertimbangan lain.
"Sesuai hasil evaluasi sampai dengan tanggal 27 Januari 2022, terdapat tambahan 37 pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO batubara pada 2021 sebesar 100% dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia untuk dikenakan sanksi berupa dana kompensasi atas kekurangan pemenuhan DMO tahun 2021," kata Ridwan dari SE yang diterima Mine Safety, Jumat (28 Januari 2022).
Pada point berikutnya, ESDM mengutarakan terdapat 722 pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak mempunyai kewajiban penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) karena tidak ada rencana atau realisasi produksi batubarapada 2021.
Pencabutan itu berdasarkan juga setelah melihat hasil pemantauan terhadap pasokan batubara dan persediaan batubara pada PLTU PLN dan IPP saat inijauh lebih baik.
Sebelumnya perusahaan pemegang PKPP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022.
Sementara itu, dalam konferensi pers ESDM menargetkan target produksi batubara pada 2022 ini sebanyak 663 juta ton atau naik sebesar 6,1% atau sebanyak 625 juta ton pada 2021 lalu.
Dari target tersebut, kebutuhan luar negeri sebanyak 497,2 juta ton dan untuk dalam negeri sebanyak 165,7 juta ton.