Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Ayo! Bersiap Hadapi Bulan K3 2022

 

Pekerja konstruksi. Foto: Pixabay





MINESAFETY - Menteri Ketenagakerjaan baru saja merilis petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional 2022 sebagai momentum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh saat pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan mendepankan pemanfaatan teknologi digital. 

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 202/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional 2022 itu mengambil tema Penerapan Budaya 3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukunga Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pelaksanaan bulan K3 nasional yang dimulai pada 12 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022 mendatang bisa berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan supaya sasaran jumlah perusahaan menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi mengalami peningkatan. 

Sasaran berikutnya, jumlah perusahaan nihil kecelakaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3 dan meningkatnya produktivitas kerja secara nasional. 

Dalam keputusan itu disosialisasikan program-program strategis supaya dijalankan oleh pihak-pihak terkait seperti penghargaan K3, pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja, pembentukan forum, komunitas dan jejaring K3, dan kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi. 

Selan itu ada kegiatan bersifat promotif seperti iklan layanan K3, promosi K3 pada kegiatan e-commerce, pameran K3, edukasi K3 secara interaktif, seminar, lokakarya, semiloka K3, lomba K3, aksi sosial Ke, kampanye gerakan pekerja sehat (GPS). 

Kementerian mengingatkan supaya melaksanakan kegiatan audit SMK3, pembinaan dan pengujian lisensi K3, pemeriksaan atau objek K3, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, pengukuran dan pengujian lingkungan kerja, operasi tertib, penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan akibat kerja, inovasi digitalisasi.   

Perkembangan teknologi dan informasi menjadi esensi dalam keputusan itu agar saling mengisi satu sama lain untuk menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pelaksanaan K3. 

Menteri mengharapkan seluruh lapisan masyarakat umum, industri, para cendekiawan, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya dapat memberikan motivasi dan berperan aktif mensosialisasi K3 di semua sektor usaha. 

Type above and press Enter to search.