Tfz9BSAlTfr7TSGlTUM5TfAlGA==

Teluk Bone Saksi Kisah Perjalanan Inspektur Tambang

Dari kiri-kanan: Faisal, Eko Gunarto, Alwahono dan Satirman.

MINESAFETY - Udara pantai dari Teluk Bone hilir mudik menemani Alwahono dan Eko Gunarto yang sedang bersantai menikmati segelas kopi dan sepiring gorengan di salah satu warung kopi (warkop). 

Dua sahabat pendiri Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) ini larut berbagi cerita tentang industri tambang. Mereka duduk di kursi plastik milik warkop beratap seng dan bertiang kayu yang menghadap perairan menjorok ke daratan pantai berjarak 20 kilometer dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan itu. 

Alwahono dan Eko Gunarto sejatinya merupakan Direktur dan Dewan Pengawas APKI periode 2020-2024. Mereka didampingi dua aparatur negeri sipil (ASN) dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan (Sulsel) Faisal dan Satirman pada awal November 2021. Keduanya adalah inspektur tambang tetapi beda masa kerja. Satirman berstatus pensiun sementara Faisal masih harus bergulat dengan dinamika pertambangan.  

Pertumbuhan industri tambang di Provinsi Sulsel yang kian pesat membuat Alwahono tergelitik mencari tahu. Dia juga penasaran dengan pengalaman prajurit inspektur tambang berhadapan dengan perusahaan-perusahaan tambang. Rumor bahwa di sana lebih banyak pedagang ketimbang penambang juga bikin rasa penasarannya membuncah. 

Alwahono tanya itu kepada mereka. Satirman mengamini, memang cenderung banyak pedagang sebagai penjual hasil komoditas tambang. Alasan profesi itu banyak diminati karena lebih cepat balik modal dan kantong untung. 

Beda nasib jika memilih jadi penambang. Mereka harus merogoh kocek lebih dalam buat investasi. Boro-boro untung cepat, nanti dulu. Balik modal saja sudah syukur. Laba baru bisa dinikmati bertahun-tahun kemudian.

 

Satirman pensiun PNS. Dia lama bertugas sebagai Inspektur Pertambangan. Inspektur Tambang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa mereka adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik serta kaidah teknik pengolahan atau pemurnian. Kendati tidak terucap secara statistik jumlah angka pedagang tambang dibandingkan dengan pemilik izin usaha tambang (IUP) tapi keberadaan keduanya dinilai kontras. 

Sebagaimana sudah diketahui, di provinsi ini ada salah satu emiten terbesar dan terkenal, PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Vale beroperasi Kabupaten Luwu Timur. Selain itu, ada perusahaan tambang besar lain seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). 

Setidaknya sekarang ada ratusan pemilik IUP di baik di Sulsel. Dominan pemilik IUP adalah jenis tambang nikel. Sisanya adalah tambang emas. 

Eko punya pandangan lain soal pedagang tambang. Dia mengatakan pedagang tambang mesti mengubah kebiasaan agar lebih peduli lingkungan. "Ini pandangan pribadi. Saya sering mengatakan kepada kawan-kawan di tambang, jangan jadi pedagang seperti yang ngontrak di Jakarta, terus tidak peduli lingkungan, dan tidak peduli keselamatan," kata Eko.   

Sudah sewajarnya Eko berujar demikian. Dunia tambang bukan sesuatu asing untuknya. Dia sudah pengalaman makan asam garam di industri itu. Jabatan terakhirnya sebelum pensiun sebagai Kasubdit Pengawasan Teknik Pertambangan dan Kasubdit Keselamatan Pertambangan Minerba di Kementerian ESDM.  

Bolak-balik ke lokasi tambang batubara puluhan tahun. Rutin mensosialisasikan regulasi kepada perusahaan supaya khusus patuh keselamatan pertambangan. Proses itu agar tidak ada pekerja mengalami kecelakaan kerja berat dan meninggal dunia. Eko tidak bosan-bosan memberitahu kepada perusahaan pertambangan supaya jangan seperti pedagang yang tidak peka terhadap lingkungan. 

Lama bertugas sebagai inspektur tambang, tidak satu dua kali dia berada di lokasi tambang tiba-tiba. Misalnya, saat ada pekerja tambang tewas. Eko harus segera ke perusahaan itu. Bayangkan lokasi tambang di pelosok desa. Waktu tempuh bisa hampir belasan jam. 

"Saya biasa berangkat jam 3 pagi dari Jakarta, dan baru tiba di lokasi tambang pukul 7 malam. Kami (inspektur tambang) harus ke lokasi tambang di mana ada korban kecelakaan kerja. Naik pesawat, perjalanan darat mobil, naik perahu kecil ke tujuan," ujarnya. 

Pegawai inspektur tambang mesti rela mengorbankan waktu dadakan berpisah dengan keluarga. Seiring perjalanan waktu itu hal biasa. Bagi mereka itu amanah oleh negara harus dijalankan dengan ikhlas karena dipundak seperti Eko ada tanggung jawab besar. Apa itu? Mereka memastikan supaya perusahaan tambang sungguh-sungguh mematuhi peraturan keselamatan pertambangan. Bukan pekerjaan ringan. Nyawa manusia pertaruhannya. 

Satirman punya kisah pelik tidak terlupakan seumur hidupnya. Satu hari, atasan di Dinas ESDM tempatnya bekerja meminta dia pergi ke lokasi tambang untuk inspeksi kecelakaan kerja. Masalahnya, dia harus meninggalkan istrinya yang sedang hamil 7 bulan. Belum cukup sampai di situ. Jarak lokasi tambang yang dituju tidak dekat. 

"Baru pulang setelah anak saya umur 3 bulan. Anak pertama." 

Cerita masa lalu sebagai ASN muda sebagai inspektur tambang penuh warna. Tantangan dulu boleh disebut berat ketimbang masa kini. Dia ingat pada masanya, inspektur tambang di Sulawesi Selatan berjumlah 7 orang. Mereka ini harus mengawal ratusan IUP di provinsi tersebut. Mereka harus memberikan sosialisasi langsung ke lokasi pertambangan, investigasi jika ada kecelakaan kerja, dan tantangan lainnya. 

Sekarang jumlah inspektur tambang semakin banyak. Ada 40 orang, begitu kata Satirman. Dia berpesan inspektur tambang generasi sekarang jangan terlena. Sutirman harap para inspektur tambang mau belajar mandiri seperti suka menulis dan meneliti, termasuk menguasai akses informasi teknologi sebagai bekal pengetahuan.  

Di antara Eko Gunarto dan Satirman, bersama mereka ada Faisal. Inspektur tambang muda di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Dia begitu semangat bercerita menghadapi industri padat modal, padat teknologi dan tinggi risiko ini. Tidak bisa dipungkiri, menurut Faisal, perusahaan tambang harus diedukasi agar mengikuti kaidah pertambangan yang baik.  

"Saya tidak akan bosan-bosan keliling ke perusahaan tambang. Memang lebih banyak penolakan dari perusahaan tambang tetapi lama-lama mereka sendiri paham. Kami ingin dalam dunia pertambangan ini, bencmarknya adalah peraturan perundangan-undangan," ujarnya. 

Faisal berharap bisa menimba ilmu pengalaman dari Eko dan Satirman yang tidak bosan-bosannya mensosialisasikan peraturan perundang-undangan agar industri tambang di provinsi kerjanya lebih baik lagi. 

Type above and press Enter to search.