Siapa sih yang ingin celaka? Tentu saja
tidak ada seorang pun yang ingin celaka. Tapi risiko kecelakaan dapat
berlangsung setiap saat serta dimanapun termasuk di linkungan tempat kerja.
Nah, Keselamatan serta Kesehatan Kerja yg seringkali dipersingkat K3 salah satu
ketentuan pemerintah yang menjamin keselamatan serta kesehatan kita dalam
bekerja. Jadi, tidak ada salahnya kita pelajari lebih jauh tentang K3.
Keselamatan serta Kesehatan Kerja ialah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat serta aman baik itu bagi kerjaannya, perusahaan atau bagi masyarakat serta lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja itu. Keselamatan serta kesehatan kerja adalah suatu usaha untuk mencegah tiap tindakan atau kondisi tidak selamat, yang bisa menyebabkan kecelakaan
Apa di Indonesia, ada Undang-Undang yang mengendalikan tentang K3? Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengendalikan K3 ialah seperti berikut :
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengendalikan dengan
jelas mengenai kewajiban pimpinan tempat kerja serta pekerja dalam melakukan
keselamatan kerja.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992 mengenai
Kesehatan.
Undang- Undang ini mengatakan jika dengan
khusus perusahaan berkewajiban periksakan kesehatan badan, kondisi mental serta
potensi fisik pekerja yang baru atau yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai sifat-sifat pekerjaan yang diserahkan kepada pekerja, dan kontrol
kesehatan dengan berkala. Sebaliknya para pekerja berkewajiban menggunakan alat
pelindung diri (APD) dengan tepat serta benar dan mematuhi semua ketentuan
keselamatan serta kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun
1992, pasal 23 Mengenai Kesehatan Kerja mengutamakan pentingnya kesehatan kerja
agar tiap pekerja bisa bekerja dengan sehat tanpa membahayakan diri kita serta
masyarakat sekelilingnya sampai diperoleh produktifitas kerja yang maksimal.
Karenanya, kesehatan kerja mencakup pelayanan kesehatan kerja, pencegahan
penyakit karena kerja serta ketentuan kesehatan kerja.