Kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) memiliki risiko yang lebih besar atas terjadinya kecelakaan kerja, dan timbulnya penyakit akibat pekerjaan pertambangan. Sehingga perlu dilakukan pemenuhan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap Permen ESDM No 38 Tahun 2014.
Permen ESDM No 38 Tahun 2014 memuat tentang Sistem Menejemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba, sehingga perlu implementasi dan evaluasi terukur terhadap program kerja K3 pertambangan yang bersifat mandatory/wajib tersebut.
SMKP wajib dilaksanakan bagi setiap perusahaan yang memiliki IUP, IUPK, IUP Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian, KK, PKP2B, dan IUJP, serta SKT. Di mana secara terukur harus dilakukan audit internal maupun eksternal, agar mutu pelaksanaan SMKP tetap dalam keadaan sesuai standar, sehingga dapat dijadikan acuan perbaikan pada tahun-tahun berikutnya.
Dasar pemenuhan SMKP adalah sebagai suatu
jaminan perusahaan pertambangan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja pada
setiap kegiatan operasional pertambangan, yang semestinya aman, efisien dan
produktif. Baca selengkapnya